Berkas Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur Dilimpahkan ke Pengadilan

    Berkas Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur Dilimpahkan ke Pengadilan
    Kedua tersangak SL dan SR saat diberangkatkan ke Kupang dikawal oleh JPU Kejari Sumba Timur.

    SUMBA TIMUR - Proses hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2024 kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur telah resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

    Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Annas, mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 1 Desember 2025. Penahanan terhadap dua tersangka berinisial SL dan SR telah dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan pada 4 Desember 2025.

    "Proses pemindahan kedua tersangka ini diantar langsung oleh Tim JPU yang diberangkatkan dari Bandara UMK Waingapu pada Kamis 4 Desember 2025 pukul 06.30 menuju Bandara Udara El Tari Kupang, " kata Akwan pada Jumat (5/12/2025).

    Setibanya di Kupang, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang. Tersangka SL kini ditahan di Rutan Kupang, sementara SR ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

    Dengan pelimpahan berkas ini, kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur akan segera disidangkan di pengadilan, menandai langkah penting dalam penegakan hukum di daerah tersebut. (PERS

    korupsi pilkada sumba timur kejaksaan pengadilan tipikor anggaran daerah berita hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Sidang Perdana Korupsi Dana Pilkada Sumba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa

    Ikuti Kami